Menurut Doli, pada 2008, MK pernah mengambil putusan mengenai sistem pileg.
"Kami enggak ingin berandai-andai. Kami masih yakin sembilan hakim konsitusi masih punya hati nurani, berpikir jernih, obyektif melihat realitas dan menjaga reputasi MK," ujar Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
"Karena putusan ini sudah pernah diambil tahun 2008. MK sudah pernah memutuskan dan waktu itu dijawab proporsional terbuka. Produk pemilu 2009, 2014, 2019 adalah hasil putusan MK tahun 2008," ujar dia.
Doli kemudian menyampaikan, dalam konteks uji materi sistem pileg kemudian dikaitkan dengan aspirasi delapan parpol di DPR maka sudah ada jutaan suara rakyat yang diwakili.
Kemudian, dalam proses uji materi tersebut, ada 17 pihak yang diundang memberi keterangan kepada MK.
"Aspirasi di DPR ada delapan parpol. Kalau dikonversi suara rakyat ada berapa juta. Hanya satu (parpol yang setuju) tertutup. Itu juga mewakili masyarakat berapa juta. Jadi MK pasti mempertimbangkan," kata Doli.
Menurut politisi Partai Golkar itu, parpolnya meminta agar MK tetap konsisten dengan sistem pileg yang sudah ada, yakni proporsional terbuka.
"Kami minta MK tetap konsisten, bahwa gunakan sistem pileg yang eksisting," kata dia.
Doli pun mengakui bahwa apa yang dikhawatirkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana terhadap sistem pileg itu sama dengan yang Golkar khawatirkan.
Namun, cara penyampaian kekhawatiran tersebut menurut dia sesuai ekspresi masing-masing.
"Tapi tetap mengingatkan kita semua untuk menjaga kedaulatan rakyat supaya tetap berlangsung," kata Doli.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Belakangan, beredar kabar bahwa MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Desas-desus tersebut diungkap oleh pakar hukum tata negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/06/07394341/soal-putusan-sistem-pileg-golkar-kami-yakin-hakim-mk-masih-punya-nurani