Salin Artikel

Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Diketahui, Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Ia diduga menikmati uang panas dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.

“Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (5/6/2023).

Ali mengatakan, Brigita Manohara sudah hadir di gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi antirasuah itu.

Sebagai informasi, pemanggilan terhadap Brigita kali ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani oleh presenter berita itu.

Pemanggilan pertama pada 25 Juli 2022 lalu. Saat itu, Brigita Manohara mengaku menerima uang dari Ricky Ham Pagawak.

Empat hari berselang, ia kembali mendatangi kantor KPK untuk mengembalikan uang yang diberikan politikus Partai Demokrat itu.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juli 2022, Brigita mengaku bahwa uang yang diberikan Ricky kepada dirinya merupakan bentuk apresiasi atas profesinya sebagai wartawan.

Namun, Brigita menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan khusus dengan Ricky dan mengaku hanya menjadi konsultan komunikasi politikus Demokrat tersebut.

"Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus dan saya bukan pacar RHP," ujar Brigita Manohara setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada 25 Juli 2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, aliran dana yang diterima Brigita Manohara dari Ricky terkait dengan TPPU.

Asep mengatakan, dalam pengusutan TPPU Ricky, KPK akan melacak setiap aliran dana yang bersumber dari korupsi.

“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep pada 20 Februari 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/12351581/presenter-brigita-manohara-kembali-diperiksa-kpk-terkait-kasus-ricky-ham

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke