JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku khawatir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu menjadi pintu masuk bagi penundaan Pemilu 2024.
Hal ini berkaitan dengan peta politik jelang 2024 yang membuat dua kubu di Senayan berhadap-hadapan.
PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu 2019 sekaligus partai politik dengan jumlah kursi terbesar di parlemen menyatakan dukungannya agar Indonesia kembali menerapkan pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Sementara itu, delapan fraksi lainnya di DPR RI menginginkan agar sistem pemilu legislatif tidak berubah, yakni proporsional daftar calon terbuka.
"(Apabila) antara kekuatan kekuatan politik tidak ada titik temu, dan itu menyebabkan saling boikot dan saling kunci, ya bisa terbuka kemungkinan situasi politik memanas dan itu yang tidak kita harapkan pemilunya ditunda," ujar Denny dalam talkshow Gaspol Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).
"Nah kalau anggota dewannya boikot, pemilunya kan ditunda. Apakah ini yang dimaksud diharapkan sebenarnya, jadi kan tidak bagus juga kalau kemudian ini menjadi pintu membuka ruang bagi penundaan pemilu. Mestinya penundaan pemilu kita tutup," tegas dia.
Denny mengakui, tindakannya menyampaikan kepada publik soal informasi MK bakal memutuskan pemilu legislatif sistem proporsional tertutup merupakan upaya untuk mencegah penundaan pemilu ini terjadi.
Denny berharap MK lebih hati-hati sebelum bertindak.
"Harapan saya tidak ada penundaan pemilu, tapi kalau pemilu ditunda terlalu mahal harganya untuk pemilu kita dan konstitusi kita sudah mengatakan periodisasi kepemimpinan kita 5 tahun," ucap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Sidang pemeriksaan sudah rampung digelar pada Selasa pekan lalu.
RPH berlangsung secara tertutup di lantai 16 gedung MK, hanya diikuti oleh sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.
Masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion sebelum tiba pada putusan bersama, meskipun hakim yang berbeda pendapat bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Setelah putusan dihasilkan lewat RPH, panitera akan mengagendakan sidang pembacaan putusan. Fajar menjamin bahwa MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan tiga hari sebelumnya.
MK tak bisa memastikan kapan RPH berlangsung dan kapan sidang pembacaan putusan digelar. Terlebih, undang-undang memang tidak memberi batasan waktu untuk itu.
Namun, sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa perkara ini akan segera diputus.
"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa lalu.
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/04/10152151/denny-indrayana-khawatir-putusan-mk-soal-sistem-pemilu-picu-penundaan-pesta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.