Salin Artikel

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Pasalnya, aturan KPU itu dianggap bertentangan dengan putusan MK MK.

"Berharap MK segera menegur KPU atas praktik lancung yang telah mereka lakukan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Kurnia mengungkapkan pihaknya bersama Perludem telah menemui perwakilan MK pada Senin (29/5/2023).

Mereka mendatangi MK sebagai perwakilan Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang turut beranggotakan THEMIS, Transparency International Indonesia, KOPEL, NETGRIT, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Audiensi ini berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dinilai tak patuh sepenuhnya pada putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 dengan memberi pengecualian syarat mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) bagi eks terpidana dengan ancaman minimum 5 tahun penjara.

Pengecualian itu termuat dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

"Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengadukan tindakan KPU RI karena telah melanggar putusan MK dalam hal pengundangan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023," kata Kurnia.

Mereka meminta agar pengecualian ini dihapus untuk syarat pencalonan Pemilu 2024, meski ini berarti harus merevisi aturan di tengah tahapan pencalonan yang sudah berlangsung sejak awal Mei 2023 ini.

MK disebut belum bisa memberikan sikap atas permintaan mereka, meminta mereka mengirim detail informasi secara langsung ke Ketua MK Anwar Usman secara tertulis untuk direspons.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa lembaga penafsir UUD 1945 itu belum bisa mengambil sikap secara langsung.

"Sejauh ini kami akan laporkan dulu hasil audiensi ini kepada Ketua MK untuk apa yang kemudian harus kita lakukan," ujar Fajar.

Sebagai informasi, dua pasal dalam Peraturan KPU terkait pencalegan itu mengatur, eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, seandainya yang bersangkutan juga telah menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sementara itu, amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXi/2023 menyebut bahwa eks terpidana dengan ancaman minimum 5 tahun penjara harus menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, tanpa embel-embel tambahan.

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beralasan, ketentuan pengecualian itu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU karena pihaknya merujuk pada bagian pertimbangan putusan tadi.

Pernyataan yang dimaksud Hasyim ada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, khususnya halaman 29, meski majelis hakim menggunakan istilah "pencabutan hak pilih" bukan "pencabutan hak politik".

"Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan, karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/06342961/masyarakat-sipil-minta-mk-tegur-kpu-soal-aturan-eks-terpidana-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Nasional
Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke