Salin Artikel

Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Diketahui, selama di Madinah, pemerintah memberi layanan konsumsi tiga kali sehari, yaitu makan pagi, makan siang, dan makan malam.

Menu makanan bervariasi setiap harinya dengan menu cita rasa Nusantara. Setiap makanan didistribusikan ke setiap hotel jemaah haji sebelum waktu makan tiba.

"Segera konsumsi makanan yang telah dibagikan sebelum batas waktu yang tertera dalam box makanan," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Akhmad Fauzin dalam konferensi pers secara daring, Selasa (30/5/2023).

Fauzin mengatakan, pada kemasan tertera keterangan batas layak konsumsi.

Untuk makan pagi, misalnya batas konsumsinya pada pukul 09.00 waktu Arab Saudi (WAS). Sedangkan untuk makan siang pada pukul 16.00 WAS dan untuk makan malam pukul 21.00 WAS.

Ia juga meminta jemaah agar tidak mengonsumsi makanan jika sudah melewati batas waktu yang tertera pada kemasan.

"Jangan konsumsi makanan melewati batas waktu sebagaimana yang tertera dalam box makanan. Segera melapor pada petugas apabila menemukan makanan yang terindikasi basi dan tidak sesuai," ujar Fauzin.

Sementara itu, terkait dengan cuaca panas, pihaknya mengingatkan para jemaah khususnya lansia untuk tetap menjaga kesehatan dan menghindari aktivitas di luar ruang.

Jemaah lansia tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah sunnah apabila kondisi fisiknya tidak memungkinkan shalat berjamaah di masjid Nabawi. Sebab, cuaca di Madinah cukup panas dengan suhu mencapai 26-35 derajat celcius.

"Jemaah bisa menunaikan shalat di hotel untuk menghindari kelelahan," kata Fauzin.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/15582511/kemenag-imbau-jemaah-haji-habiskan-makanan-sebelum-batas-waktu-konsumsi

Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke