Salin Artikel

KPU Tegaskan Dana Politik dari Penjualan Narkoba Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait dugaan hasil peredaran narkoba digunakan oleh anggota partai politik untuk mendanai kepentingan pemilu, sebagaimana diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa secara terang-terangan hal ini sudah dilarang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori dana yang dilarang. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Pemilu," sebut Idham pada Jumat (26/5/2023).

Secara teknis, KPU bakal menurunkan aturan tersebut secara lebih teknis di dalam Peraturan KPU soal dana kampanye dan pelaporan dana kampanye.

Rancangan peraturan ini rencananya akan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pekan depan sebelum diundangkan.

Idham menyebut, rancangan Peraturan KPU ini akan mengatur soal larangan peserta pemilu menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, maupun dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan inkrah pengadilan.

Peserta pemilu juga dilarang untuk menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari penyamaran/penyembunyian hasil tindak pidana, dari pemerintah, maupun dari badan usaha milik negara/daerah/desa.

"Pada tanggal 29 Mei 2023 jam 13.00, KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan pemerintah di DPR RI yang salah satunya membahas tentang rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye," ucap Idham.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, ada indikasi rencana penggunaan dana untuk pemilihan umum yang berasal dari peredaran gelap narkoba.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan kasus narkoba terkait anggota legislatif di sejumlah daerah.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ujar Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Namun, ia tak menyebutkan siapa anggota legislatif yang ditangkap tersebut.

Dengan adanya temuan tersebut, menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga akan meningkatkan pengawasan terkait peredaran narkoba.

Selain itu, Jayadi menyebut Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggelar rapat kerja teknis (rakernis) untuk mengantisipasi kejadian itu.

"Betul (akan tingkatkan pengawasan). Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/15340231/kpu-tegaskan-dana-politik-dari-penjualan-narkoba-dilarang

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke