JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah siap menaati perubahan aturan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputus Mahkamah Konstitusi.
"Ya kan intinya kita taat pada undang-undang, kalau undang-undang diubah MK ya kita taati," ujar Pratikno di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Pratikno mengatakan, dia belum membaca secara detail amar putusan yang dikeluarkan MK terkait masa jabatan Pimpinan KPK tersebut. Namun, pemerintah sudah bersikap akan taat pada undang-undang yang berlaku baik dari putusan MK maupun tidak.
"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya, Undang-undang mengatakan apa ya kita taat gitu," imbuh dia.
Adapun terkait tahap seleksi, Pratikno mengatakan, pemerintah telah dibentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK pada pertengahan bulan ini.
"Kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel, tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku (sebelumnya) adalah periode empat tahun," imbuh dia.
Namun demikian, setelah ada putusan MK, Pratikno menyebut pemerintah tidak memiliki pilihan selain mengikutinya.
"Kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti," ucap Pratikno.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/19421401/mensesneg-sebut-pemerintah-siap-taati-aturan-perubahan-masa-jabatan-pimpinan