Salin Artikel

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Terima Kasih, Hakim MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersyukur lantaran seluruh judicial review (JR) atau permohonan uji materinya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Ghufron mengajukan uji materi terkait batas masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun agar menjadi lima tahun. Ia juga menguggat aturan mengenai batas usia minimal calon pimpinan KPK yaitu 50 tahun, karena hal itu dianggap tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Ghufron mengucapkan terima kasih kepada hakim MK yang telah mengabulkan permohonannya. Ia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut memberikan dukungan ataupun mengkritik upaya hukumnya ke MK.

Menurut dia, perbedaan pendapat itu merupakan bukti kemewahan dalam kehidupan demokrasi.

"Terima kasih kepada Majelis Hakim MK," tutur Ghufron.

“Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Selain mengabulkan judicial review Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.

MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentnagKPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan',” kata Anwar Usman.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/14222911/masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun-nurul-ghufron-terima-kasih-hakim-mk

Terkini Lainnya

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Nasional
Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Nasional
Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Nasional
Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

Nasional
Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

Nasional
Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke