Salin Artikel

Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan bidang tanah milik para tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu barang yang disita adalah mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) yang berstatus tersangka.

"(Disita dari) Tersangka JGP, satu unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Selain barang milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita lima kendaraan dan satu bidang tanah dari tersangka lainnya, Anang Achmad Latif (AAL), yang pernah menjabat mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo.

Adapun barang milik Anang yang disita adalah satu unit mobil BMW X5 bernomor polisi B 1869 ZJC warna hitam metalik dan kunci kontaknya; satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV beserta kunci kontaknya.

Lalu satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ merek Honda tipe Honda HR-V warna abu-abu metalik dengan tahun pembuatan 2022; satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver.

Lalu, satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro. Adapun kendaraan ini berwarna hijau dengan tahun pembuatan 2022.

Serta, satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No 8, berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 nomor 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan dan satu bidang tanah atas nama tersangka Galubang Menak (GMS) yang pernah menjabat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Dua kendaran itu, yakni satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi B 166 GLB beserta kunci kontaknya, serta satu unit mobil merek Lexus dengan Nopol B 2188 SJE warna hitam beserta kunci kontaknya.

Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan yang disita dari Galubang terletak di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kavling Nomor 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.

Terakhir, penyidik juga menyita dua bidang tanah dari tersangka Irwan Hermawan (IH) yang pernah menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dua bidang tanah yang disita berlokasi di Bandung, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, serta di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka," kata Ketut.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Selain keempat tersangka di atas, tiga tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/24/19013091/kejagung-sita-mobil-land-rover-milik-johnny-g-plate-terkait-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke