Salin Artikel

Wali Kota Pangkalpinang Bungkam Usai Diklarifikasi KPK soal Kekayaannya

Maulan Aklil keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.10 WIB. Ia terlihat langsung melangkah cepat meninggalkan gedung lembaga antirasuah itu.

Saat wartawan bertanya mengenai klarifikasi KPK, Aklil tidak memberikan jawaban.

Aklil pun tetap diam ketika wartawan bertanya mengenai harta kekayaannya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi KPK, kekayaan Aklil justru berkurang pada 2021.

Pada 2018, kekayaannya yang dilaporkan sebesar Rp 10.813.673.054. Jumlah itu naik menjadi Rp 11.147.444.050 pada 2019.

Pada 2020, kekayaan Aklil naik menjadi Rp 11.401.119.603. LHKPN Aklil turun pada 2021 menjadi Rp.11.380.412.373.

Kekayaan Aklil didominasi 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 11.105.200.000. Sebanyak tiga di antaranya tercatat bersumber dari hibah tanpa akta.

Selain mengklarifikasi LHKPN milik Maulan Aklil, KPK juga melakukan klarifikasi terhadap LHKPN Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, LHKPN Chusnunia tercatat sebesar Rp 13.663.133.913.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 6.887.100.000 di antaranya merupakan tanah dan bangunan.

Asetnya yang terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 1737 meter persegi/54 meter persegi di Jakarta Selatan. Nilainya mencapai Rp 4.562.000.000 dan diklaim atas hasil sendiri.

Kemudian, ia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 425.000.000 yang terdiri dari mobil Honda Accord Sedan Tahun 2010 dan Toyota Alphard Tahun 2014.

Selanjutnya, Chusnunia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913.

Chusnunia tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, harta lain, maupun utang. Dengan demikian, kekayaannya mencapai Rp 13.663.133.913.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/17/16571961/wali-kota-pangkalpinang-bungkam-usai-diklarifikasi-kpk-soal-kekayaannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke