JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Mauli terkait kasus suap dugaan korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Perkaranya merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Tim penyidik pada hari ini menahan (mantan anggota DPRD Jambi berinisial) MU (Mauli) dengan masa penahanan pertama 20 hari ke depan sampai 4 Juni 2023 di rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Mantan anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu termasuk MU meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".
Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.
"Istilahnya uang ketok palu. Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," tuturnya.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 24 tersangka mulai dari gubernur yang menjabat pada saat itu, sampai dengan pihak swasta dan beberapa anggota DPR.
Setelah mencermati fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019.
Sebanyak 16 di antaranya telah ditahan, termasuk MU. Hingga saat ini, masih ada 12 anggota DPRD lainnya yang belum ditahan.
"Ada sekitar 12 anggota DPR lainnya yang masih menunggu proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah lebih dulu menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, perkara kelima tersangka merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 24 orang tersangka dan membawanya ke persidangan. Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan 28 orang lain sebagai tersangka.
"Kemudian, memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (8/5/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/18151281/terima-uang-ketok-palu-zumi-zola-rp-200-juta-kpk-kembali-tahan-1-eks-anggota
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.