Salin Artikel

Wamenkumham Dituding Kriminalisasi Keponakan, Pengacara: Itu Teknik “Playing Victim”

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menilai, pernyataan pengacara Archi Bela yang menyebut bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi merupakan teknik playing victim atau upaya melemparkan kesalahan kepada orang lain.

Diketahui, Archi Bela ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Diksi kriminalisasi yang didengungkan pihak terlapor sangat tidak berdasar, hanya teknik playing victim seolah-olah dikriminalisasi, padahal itu akibat dari perbuatannya,” kata Yosi melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).

“Penahanan merupakan hak dan kewenangan penyidik, penyidik yang memutuskan tersangka ditahan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur 21 KUHAP,” ujarnya.

Yosi pun mengungkapkan, Archi Bela telah berulang kali mencatut nama Eddy Hiariej untuk melakukan pemungutan uang kepada sejumlah pihak.

Peristiwa pencatutan nama ini bukan pertama kali terjadi. Pada awal Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham, Achi Bela juga melakukan hal yang sama kepada beberapa mahasiswa calon notaris.

Tidak berhenti sampai di situ, Pengacara Wamenkumham ini pun mengungkapkan peristiwa pencatutan nama kliennya kembali terjadi sekitar bulan September-November 2022 di lingkungan Kemenkumham.

Achi Bela kembali mencatut Eddy Hiariej selaku Wamenkumham untuk menerima uang untuk janji promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkumham.

Peristiwa ini kemudian diketahui setelah beberapa orang bertanya langsung kepada Eddy Hiariej tentang pengurusan mutasi jabatan tersebut.

Setelah mengetahui adanya pencatutan nama tersebut Eddy melaporkan keponakannya kepada Bareskrim Polri. Pelaporan ini juga disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Sejak bulan lalu juga sudah ada upaya-upaya kekeluargaan agar terlapor itu mau meminta maaf secara langsung kepada Prof Eddy Hiariej, sampai sekarang tidak ada terlapor datang minta maaf, yang ada justru ancaman menyebarkan fitnah, isu dan lain-lain seperti pernyataan penasihat hukum terlapor,” papar Yosi.

“Padahal, seandainya datang langsung dan meminta maaf ke Prof Eddy Hiariej, bisa saja Prof Eddy mencabut laporan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri resmi menahan Archi Bela setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menyebut, Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/15283341/wamenkumham-dituding-kriminalisasi-keponakan-pengacara-itu-teknik-playing

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke