Kendati demikian, Wamenkumham menilai, masalah kelebihan kapasitas di lapas bisa diatasi dengan kebijakan maupun produk hukum. Contohnya, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius, namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang di antaranya KUHP," kata Wamenkumham dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham itu, menyebutkan, kelebihan narapidana di lapas berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan. Di sisi lain, kapasitas berlebih di dalam lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memiliki tugas mengelola lapas tidak berkewenang untuk menolak narapidana yang sudah mendapat putusan pidana dari hakim.
Oleh sebab itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpandangan, harus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman.
Menurut Wamenkumham, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mengurangi persoalan lapas.
Sebab, KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 ini akan mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman.
"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," kata Wamenkumham.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/13/04380071/wamenkumham-sebut-kuhp-jadi-salah-satu-solusi-atasi-over-kapasitas-di-lapas