Dibandingkan data per Kamis (11/5/2023), jumlah WNI tersebut bertambah tiga orang, sehingga kini berjumlah 242 orang.
"Sekarang jumlah 242 (orang WNI) kemarin 239 (WNI)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Nurul menyebut penambahan itu diketahui dari hasil koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melalui Atase Kepolisian (Atpol) Filipina.
Adapun keberadaan para WNI korban TPPO tersebut terungkap setelah Kepolisian Filipina mengungkap kasus penipuan atau scamming online terbesar di sana.
Dari pengungkapan kasus scamming online itu, Kepolisian Filipina menetapkan tersangka di antaranya ada dua WNI.
Nurul menyebut, dua tersangka WNI itu masih dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus scamming online di Filipina.
"Untuk yang dua tersangka sampai dengan saat ini masih pendalaman, proses pemeriksaan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti mengungkapkan Kepolisian Filipina bersama Atse Kepolisian (Atpol) Polri mengungkap kejahatan scamming online terbesar di Filipina.
Hasil pengungkapan Kepolisian Filipina, sekitar 1.000 pelaku kejahatan scamming itu berasal dari berbagai negara di antaranya Filipina, Indonesia, hingga China.
Krishna sebelumnya mengatakan ada 155 WNI yang terlibat dalam kasus itu. Namun, dalam pengembangannya jumlah WNI bertambah.
"Atpol Manila mendampingi PNP telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban trafficking in person," ujar Krishna dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023) siang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/12/19383341/wni-korban-tppo-terkait-scamming-online-di-filipina-bertambah-jadi-242-orang