Kini, ia ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Selain itu, Ridwan dicecar mengenai dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.
“Juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud,” tutur Ali.
Tim penyidik juga mendalami dugaan aliran dana korupsi tukin fiktif itu kepada lima saksi lainnya.
Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hertono dan Manzilia Fatma.
Kemudian, dua orang dari pihak swasta bernama Indriawati dan Sulkonik.
Sulkonik diketahui sebagai office boy (OB) pada kantor Ditjen Minerba.
“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud,” kata Ali.
Sedianya, penyidik juga memeriksa satu orang PNS lainnya bernama Lana Saria. Namun, ia tidak hadir.
“Kembali dijadwal ulang,” ujar dia.
Selepas menjalani pemeriksaan tersebut pada Rabu (10/5/2023) malam, Ridwan membantah ikut serta memanipulasi tukin dengan cara menambah angka 0 dari nilai tunjangan.
Padahal, Ridwan sebelumnya tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya.
“Saya (ikut menambahkan angka 0)? Enak aja lu!” kata Ridwan sembari meninggalkan gedung KPK, Rabu (10/5/2023) malam.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam korupsi dugaan manipulasi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Para pelaku itu di antaranya merupakan bagian keuangan di Kementerian ESDM.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para pelaku menggunakan modus seakan-akan typo dalam menuliskan besaran jumlah tukin.
“Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kaya typo, jadi kalau ketahuan 'Oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/20551091/kpk-cecar-eks-dirjen-minerba-soal-dugaan-mark-up-tukin-di-esdm