Salin Artikel

Manfaat RUU Kesehatan: Memberi Perlindungan Hukum bagi Nakes dan Mempermudah Karier Dokter Muda

KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan adalah RUU yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

RUU inisiatif DPR yang didukung pemerintah ini mengusung sejumlah manfaat yang sangat penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melansir kemkes.go.id, Minggu (9/4/2023), RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syahril mengatakan, nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Oleh karenanya, nakes patut mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Syahril juga menegaskan, hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam RUU Kesehatan.

Beberapa hak itu, di antaranya perlindungan hukum saat menjalankan praktik sesuai standar yang tertera dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Menurutnya, lewat RUU tersebut pemerintah mengusulkan penghapusan pada isi yang berkaitan dengan tuntutan terhadap nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,” jelas Syahril.

Mempermudah karier dokter muda

Selain itu, RUU yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tersebut muat poin-poin yang mempermudah karier dokter muda dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka.

Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) Koko Khomeini mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat RUU yang menyasar dokter-dokter muda.

Pertama, RUU Kesehatan menambah pasal-pasal perlindungan baru, antara lain perlindungan untuk peserta didik atau dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis.

“Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Kemudian, kata Koko, nakes dapat menghentikan pelayanan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

“Lalu ada usulan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana. Aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” jelasnya.

Kedua, RUU Kesehatan mengatur tentang sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit.

Dalam hal ini, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang atau bekerja.

Koko mengatakan, hal tersebut akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Sebab, kebanyakan dokter bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karier mereka.

“Jadi, nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas,” paparnya.

Ketiga, penyederhanaan perizinan praktik karena cukup satu izin untuk setiap 5 tahun atau lebih ringkas dari saat ini yang memerlukan dua izin untuk 5 tahun.

Dalam hal ini, Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup, tetapi Surat Izin Praktik (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.

Koko menyebutkan, fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP.

“Dengan begitu, dokter dukun atau tremor atau sakit dapat dicegah secara berkala melalui mekanisme ini. Sistemnya juga akan dibuat transparan untuk menghindari conflict of interest dan kolusi,” tuturnya.

Tuai kontroversi

Meskipun memiliki banyak manfaat bagi nakes, berbagai organisasi profesi kesehatan menyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan. Mereka pun menggelar aksi demonstrasi menolak RUU Kesehatan.

Paling baru, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023).

Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi menyampaikan, aksi damai tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas proses pembahasan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi.

Dia menuturkan, terdapat sejumlah pesan yang disuarakan dalam aksi damai tersebut. Pertama, mengingatkan pemerintah akan banyaknya masalah kesehatan yang perlu dibenahi, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dan meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk layanan di masyarakat.

Kedua, mendorong pemerintah memperluas pelayanan di kelompok masyarakat yang masih belum terjangkau infrastruktur serta sarana prasarana kesehatan.

"Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan wakil rakyat di parlemen daripada terus-menerus membuat undang-undang baru," kata Adib, melansir Kompas.com, Senin.

Salah satu organisasi yang menyatakan menolak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melansir Kompas.com, Senin (28/11/2023), Jubir Pengurus Besar IDI mengatakan, terdapat beberapa alasan yang membuat pihaknya menolak RUU Kesehatan.

Pertama, pembuatan regulasi atau UU harus mengikuti prosedur yang transparan, yaitu melibatkan partisipasi publik.

Namun, dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan di DPR, beberapa organisasi profesi kedokteran merasa bahwa proses melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkesan dilakukan secara tersembunyi, tertutup, dan terburu-buru.

Kedua, IDI menolak peraturan tersebut karena melihat adanya upaya untuk memperdagangkan pelayanan kesehatan melalui RUU Kesehatan.

IDI berpendapat, pelayanan kesehatan yang tidak memperhatikan kualitas akan menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat.

Jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa pengawasan dan tanpa memperhatikan kualitas, hal itu akan menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat.

Ketiga, IDI menolak penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, dan penerbitan STR.

IDI berpendapat, semua nakes harus terdaftar di masing-masing dewan profesi dan harus menjalani evaluasi setiap lima tahun sekali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/11364061/manfaat-ruu-kesehatan-memberi-perlindungan-hukum-bagi-nakes-dan-mempermudah

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke