JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami dugaan kedekatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol.
Adapun Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sementara, KPK telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 12 Januari lalu bersama pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap keterlibatan Windy dalam perkara Hasbi Hasan.
“Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi.
“Sedang kita dalami ya,” ujar Asep.
Jenderal polisi bintang satu tersebut mengatakan, KPK membuka peluang memeriksa Windy Idol usai penetapan tersangka Hasbi Hasan.
Menurut Asep, semua pihak yang dinilai penyidik terkait atau mengetahui suatu tindak pidana korupsi, termasuk suap Hasbi Hasan akan dipanggil sebagai saksi.
“Tentu akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan,” tutur Asep.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA.
Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/11285561/kpk-bakal-dalami-kedekatan-sekretaris-ma-dengan-windy-idol