Salin Artikel

IDI Khawatir soal Status Organisasi Profesi Jika RUU Kesehatan Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih keberatan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) karena dikhawatirkan bakal menghapus UU profesi medis yang sudah ada.

Menurut Juru Bicara IDI dr Beni Satria, dalam Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jelas disebutkan IDI adalah organisasi profesi untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk organisasi profesi dokter gigi.

Begitu juga organisasi profesi lainnya seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang disebutkan sebagai organisasi profesi dalam beleid itu. Namun, dalam RUU Kesehatan, organisasi-organisasi profesi di bidang kesehatan tersebut tidak dimasukkan.

"Bagaimana profesi kesehatan yang sudah sangat baik diatur dalam UU yang ada kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Beni seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Beni menilai, seharusnya pemerintah mengacu kepada UU yang sudah disahkan, semisal UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Di Pasal 46 ayat (2) Penjelasan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi disebutkan, organisasi profesi psikologi adalah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Saat ini tercatat terdapat sejumlah undang-undang yang mengatur tentang profesi medis.

Aturan itu adalah UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Kemudian UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan serta UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sementara itu, Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo dalam kesempatan yang sama menjelaskan kekhawatiran mengenai dihilangkannya organisasi profesi sebenarnya tidak perlu terjadi.

Sebab UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih berlaku dan organisasi kesehatan termasuk dalam kategori yang terdapat dalam beleid tersebut.

"Organisasi-organisasi profesi itu merupakan bagian dari atau salah satu dari Ormas," ujar Sandoyo.

Sandoyo menambahkan jika nantinya RUU Kesehatan disahkan menjadi UU, maka akan ada diskusi yang merangkul organisasi profesi termasuk fakultas kedokteran untuk menyusun peraturan pelaksanaannya.

Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan menggelar demonstrasi menolak RUU Kesehatan yang saat ini masuk Prolegnas DPR 2023 di silang Monas, Senin (9/5/2023).

RUU itu dianggap mengancam UU profesi medis yang sudah ada, yakni UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

Kelima organisasi profesi yang mengelar demo menolak RUU Kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/20261311/idi-khawatir-soal-status-organisasi-profesi-jika-ruu-kesehatan-disahkan

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke