Salin Artikel

Kubu Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi Pekan Depan

Upaya hukum lanjutan ini dilakukan lantaran putusan PT DKI Jakarta terhadap Kuat Ma’ruf yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

“Kasasi rencana dikirim minggu depan, salinan putusan banding baru kami terima kemarin,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan kepada Kompas, Kamis (4/5/2023).

Sejauh ini, baru Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR yang mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi belum menyatakan diri mengajukan kasasi.

Terkait perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihak dari Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan terhadap empat terdakwa tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Djuyamto, Jumat (28/4/2023).

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara.

Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini. Oleh majelis hakim, Polisi dengan pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun. Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Oleh karenanya, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/04/14444971/kubu-kuat-maruf-ajukan-kasasi-pekan-depan

Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke