Gugatan itu dilakukan Wamendagri lantaran namanya dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
"Tuntutan kerugian materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Menurut Djuyamto, gugatan dilayangkan Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.
Sebab, Veronica Jennifer membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo menggunakan surat lahir yang mencatutnya.
"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/03/19385271/nama-dicatut-sebagai-ayah-dari-seorang-bayi-wamendagri-gugat-rspi-ke-pn