Salin Artikel

Uji Formil UU Ciptaker, Partai Buruh Nilai Perppu Tak Bisa Disahkan Jadi Omnibus Law

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menganggap disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang sebagai tindakan inkonstitusional sebab beleid ini bersifat omnibus (sapu jagat).

Hal itu menjadi salah satu dari 5 argumentasi Partai Buruh dalam permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kooordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, menyinggung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"Dalam Pasal 42A UU PPP diatur, metode omnibus law terbatas hanya bisa digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang disusun dalam keadaan normal, semisal undang-undang," kata Said kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

"Omnibus law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti perppu," ia menambahkan.

Sebabnya, Pasal 42A UU PPP mengatur bahwa produk hukum yang bersifat omnibus harus memiliki dokumen perencanaan.

Pada bagian Penjelasan, disebutkan bahwa dokumen perencanaan itu di antaranya berupa prolegnas (program legislasi nasional) dan program penyusunan peraturan.

Partai Buruh menegaskan, perppu yang seharusnya dibuat untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, tidak selaras dengan kriteria pembentukan beleid omnibus yang mesti terencana dengan baik.

"Karena sifat kemendesakannya, dia dibentuk tanpa harus melalui sebuah dokumen perencanaan, apalagi harus terlebih dahulu dimasukan dalam prolegnas," kata Said.

"Di sini lah argumentasi bahwa Perppu Cipta Kerja cacat formil dan harus dinyatakan inkonstitusional menemukan korelasinya," lanjutnya.

Ditambah lagi, Presiden RI Joko Widodo dianggap tak punya cukup alasan untuk menerbitkan Perppu Ciptaker ketika itu, lantaran tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh resmi telah mengajukan uji formil ini tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023 lalu, kemudian hari ini datang langsung ke MK menyerahkan berkas fisik.

"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," sebut Said.

"Terhadap permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/03/19033101/uji-formil-uu-ciptaker-partai-buruh-nilai-perppu-tak-bisa-disahkan-jadi

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke