Pantauan Kompas.com di lokasi, massa yang menamakan diri sebagai Front Mahasiswa Papua ini menggelar aksi demonstrasi sekitar pukul 11.10 WIB.
Puluhan peserta aksi itu turut membawa sejumlah atribut seperti poster dan spanduk yang bertuliskan “Save Lukas Enembe. KPK menahan orang sakit berat di rumah tahanan KPK. Penetapan dan penahanan KPK tidak sah, Pengadilan harus dibatalkan dan bertindak seadil-adilnya”
Dalam aksi ini, massa meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan berlaku adil dalam memutus praperadilan Lukas.
Menurut mereka, KPK telah melakukan pelanggaran aturan hukum dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
"KPK tidak mengikuti prosedur. Mereka sudah merampok, mencuri dan menyandera, mereka membuat beliau seperti teroris,” kata salah satu orator dalam aksi tersebut.
“Maka dari itu kami datang meminta kepada pengadilan untuk bertindak seadil-adilnya terhadap bapak Lukas," ujarnya.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Adapun gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Sidang putusan gugatan ini bakal digaler di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/03/12271171/jelang-putusan-praperadilan-pendukung-lukas-enembe-geruduk-pn-jaksel