Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, materi tersebut didalami kepada dua orang BPK Perwakilan Riau yakni, Kepala Subauditorat Riau II, Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis, Odipong Sep.
Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil pada Kamis (27/4/2023) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Selain itu, tim penyidik juga mengkonfirmasi aliran uang "panas" yang diberikan Adil kepada Ketua Tim BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Sebagai informasi, Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga klaster korupsi, yakni pungutan uang setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), penerimaan suap, dan pemberian suap.
Adil diduga menyuap Fahmi Aressa dengan uang sekitar Rp 1,1 miliar. Suap diberikan untuk memanipulasi temuan BPK terkait laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Alex, Jumat (7/4/2023).
Dalam perkara korupsi di Pemkab Kepulauan Meranti, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Fahmi Aressa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/15374891/kpk-dalami-temuan-bpk-riau-terkait-laporan-keuangan-pemkab-kepulauan-meranti