Saat ini masih tersisa delapan bulan bagi Satgas BLBI untuk bekerja hingga akhir 2023.
"Ya memang ini diberi waktu sampai Desember masih ada 8 bulan lagi. Insyaallah ada perpanjangan (masa kerja Satgas BLBI)," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Kan sudah dapat Rp 30 triliun ya yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, yang barangnya dialihkan itu nanti menjadi masalah hukum kita tulis sebagai masalah hukum," lanjut dia.
Selain itu, kata Mahfud, ada pula pihak yang memberikan jaminan sertifikat tetapi dialihkan lagi juga akan diselesaikan.
Menurut dia, penyelesaian penagihan utang para obligor dana BLBI aman lebih mudah jika sudah ada aturan mengenai perampasan aset.
"Nah ini nanti kalau ada undang-undang perampasan aset gampang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI melaporkan, realisasi penagihan utang para obligor dana BLBI baru mencapai Rp 28,53 triliun sampai dengan 25 Maret 2023.
Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, realisasi penagihan sebesar Rp 28,53 triliun setara dengan 25,83 persen dari target yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara itu merinci, piutang yang berhasil diselesaikan dalam bentuk uang dan masuk ke kas negara nilianya mencapai Rp 1,05 triliun.
Kemudian, dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset nilainya mencapai Rp 13,74 triliun, dengan luas sebesar 17,79 juta m2.
Lalu, dalam bentuk penguasaan aset properti estimasi nilainya mencapai Rp 8,54 triliun, dengan luas 18,08 juta m2.
Dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian atau lembaga dan pemda nilainya mencapai Rp 2,71 triliun.
"Yang kita jadikan PMN nontunai Rp 2,4 triliun," ujar Rionald.
Meskipun realisasi penagihan piutang masih jauh dari target, Rionald menilai, Satgas BLBI sangat efektif membantu penagihan utang para obligor yang menikmati dana BLBI pada 1997-1998.
Pasalnya, dengan adanya kerja sama antar kementerian atau lembaga, proses penagihan atau pengelolaan aset dapat dipermudah.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk pada 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keppres ini ditetapkan, yakni 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/06544231/mahfud-sebut-kemungkinan-masa-kerja-satgas-blbi-akan-diperpanjang