Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, uang itu mengalir dalam pembahasan penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sementara itu, pembahasan itu dilakukan pada kurun 2018-2019.
“Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Adapun Cinta Mega diperiksa penyidik KPK pada Rabu (26/4/2023).
Pada Kamis (23/2/2023) lalu, Cinta Mega juga dipanggil penyidik bersama anggota rekannya sesama mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Santoso.
Keduanya dicecar terkait pengusulan dan pembahasan anggaran antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan DPRD DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun demikian, identitas mereka baru akan diungkap setelah penyidikan dinilai cukup.
Seiring penyidikan yang terus bergulir, KPK telah melakukan penggeledahan dan sejumlah saksi.
Pada Kamis (17/1/2023), KPK menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta. Ruang pimpinan hingga berbagai fraksi digeledah penyidik.
Pada Senin (10/4/2023), KPK memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ia mengaku dicecar terkait pembahasan pengadaan lahan di Pulo Gebang.
Prasetyo mengatakan, pada kurun waktu tersebut, ia duduk sebagai Kepala Badan Anggaran (Banggar).
Namun, ia mengaku tidak mengikuti rapat pengadaan lahan di Pulo Gebang.
Menurut dia, pengadaan tanah itu digunakan untuk program rumah DP Rp 0, sebagaimana pengadaan tanah Munjul yang sebelumnya tersandung korupsi.
"Saya enggak eksis ke pembahasan anggaran itu," ujar Prasetyo Edi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/27/10284591/periksa-eks-anggota-dprd-dki-cinta-mega-kpk-dalami-aliran-dana-pengadaan