Salin Artikel

JPPR: 56,9 Persen Responden Anggap Atribut Politikus di Ruang Publik Mengganggu

Mayoritas dari warga yang disurvei juga menganggap bahwa pemasangan alat-alat peraga itu sebagai bentuk kampanye, kendati saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye.

"Terkait pertanyaan soal motif pemasangan atribut, 65,6 persen responden menganggapnya kampanye, 32,7 persen menganggap sosialisasi," ujar Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu, dalam keterangannya pada Senin (17/4/2023).

"Sebanyak 56,9 persen berpersepsi bahwa hal ini mengganggu kenyamanan. Sebanyak 32,7 persen beranggapan itu tidak mengganggu," kata dia.

Dalam survei yang sama, 20,7 persen responden ingin supaya alat-alat peraga tersebut diturunkan.

Namun, 58,6 persen memintanya untuk ditertibkan, seperti dipasang di tempat yang seharusnya.

Sebab, dalam temuan JPPR, ada 143 alat peraga di 16 provinsi yang dianggap sebagai bentuk kampanye di luar jadwal dan melanggar ketentuan soal sosialisasi sebelum masa kampanye.

JPPR menemukan, alat-alat peraga itu terdapat di perempatan lampu merah, pinggir jalan raya, pohon, tiang jalan, lampu lalu lintas, pagar taman kota, jembatan, taman pembatas jalan, taman kota, dan jalan utama/protokol.

Bahkan, JPPR juga menemukan beberapa spanduk politikus atau partai politik terpasang di pagar sekolah dan rumah ibadah.

Aji berharap agar semua ini dapat ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun pemerintah daerah masing-masing.

"JPPR mendorong Bawaslu dan jajarannya untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan larangan kampanye dan menindak partai politik yang mengandung unsur kampanye di luar masa kampanye, yang dilakukan di tempat umum sebelum dimulainya masa kampanye," kata Aji.

"JPPR juga mendorong Bawaslu dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurusi bidang ketertiban umum dalam menertibkan alat peraga partai politik yang melanggar unsur kampanye," ujar dia.

JPPR juga meminta Bawaslu dan KPU memberi sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimuainya masa kampanye ini.

JPPR merupakan lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi resmi di Bawaslu RI.

Ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampanye seperti nomor urut dan logo partai.

Dalam survei ini, JPPR mewawancara 119 warga di 143 titik yang ditemukan pelanggaran pemasangan alat peraga.

JPPR menilai, keadaan ini tak sesuai dengan Pasal 25 Ayat 3 Huruf b Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Pasal itu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum”. 

Ketentuan sanksinya disebutkan di Pasal 74 Peraturan KPU yang sama, bahwa peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal.

Namun demikian, JPPR menyampaikan, selama ini Bawaslu RI justru tidak pernah menindak hal semacam ini.

Bawaslu dianggap selalu membuat pernyataan yang memperbolehkan partai politik memasang alat peraga kampanye pada masa sebelum kampanye atau yang kerap disebut masa sosialisasi.

Bawaslu juga kerap beranggapan bahwa hal semacam ini tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran karena tak memuat visi-misi, citra diri, dan ajakan memilih secara sekaligus.

Padahal, merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 pula, sosialisasi partai politik bukan ditujukan untuk publik, melainkan internal saja.

Dalam Pasal 25 sebagaimana disinggung di atas pun, tak perlu ada ajakan memilih, citra diri, dan visi-misi untuk membuat alat peraga itu dapat dikategorikan sebagai curi start kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/17/22135261/jppr-569-persen-responden-anggap-atribut-politikus-di-ruang-publik

Terkini Lainnya

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke