Salin Artikel

KPK Cekal Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur terkait Kasus Rafael Alun

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan oleh Ditjen Imigrasi lantaran permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Wahono Saputro, Ditjen Imigrasi juga mencegah Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dua anak Rafael Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa serta adik Rafael, Gangsar Sulaksono.

"Saat ini, semua nama tersebut dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi 90.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Sebagai informasi, Wahono Saputro Wahono tengah masuk radar KPK karena istrinya memiliki saham di perusahaan properti istri eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Ia juga pernah diperiksa KPK lantaran nama istrinya tercatat sebagai pemilik saham di perusahaan properti seluas 6,5 hektar milik Ernie Meike di Minahasa Utaru, Selasa Utara.

Istri Wahono disebut memiliki saham di perusahaan properti semhas 6,5 hektar milik istri Rafael Alun di Minahasa Utara.

Terkait kasus Rafael Alun, KPK mendung eks pejabat Ditjen Pajak itu menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, dugaan gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Selain itu, Dengan posisi tersebut, Rafael diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME.

Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara.

“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” tutur Firli.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/16/08170961/kpk-cekal-kepala-kantor-pajak-jakarta-timur-terkait-kasus-rafael-alun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke