Salin Artikel

Pemerintah Diminta Atur Larangan Iklan Rokok dalam RUU Kesehatan

Sebab, iklan rokok disebut turut menyumbang peningkatan prevalensi perokok anak.

Berdasarkan data Tobacco Control Support Center tahun 2018, 5 dari 10 anak mengaku terpapar rokok karena iklan melalui televisi, radio, billboard, poster, dan internet.

"Kita tahu masalahnya besar maka kita memberikan rekomendasi ya, melarang iklan itu harus. Dan tentu kita berharap bahwa dalam RUU kesehatan ini akan diterima usulan-usulan kita karena justru yang terjadi sekarang sangat menyedihkan," kata Sumarjati dalam diskusi secara daring, Jumat (14/4/2023).

Sumarjati mengatakan, dari sekian banyak sarana iklan, televisi merupakan satu sarana informasi yang berpeluang paling besar membuat remaja menjadi pecandu rokok.

Berdasarkan data yang sama, anak remaja berusia di bawah 18 tahun yang terpapar iklan rokok di televisi memiliki peluang 2,24 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan dengan anak yang tidak terpapar iklan di televisi.

Sementara itu, anak remaja berusia di bawah 18 tahun yang terpapar iklan rokok selain di televisi memiliki peluang 1,5 kali lebih besar. Sarana iklan ini meliputi poster, radio, billboard, dan internet.

"Di mana-mana iklan rokok itu masih begitu banyak dari paparan iklan, promosi, dan sponsor rokok untuk mempengaruhi anak-anak. Di luar gedung, di pinggir jalan, di mana-mana itu. Dan ini pengaturannya memang belum ada," ujarnya.

Di sisi lain, jumlah perokok anak makin meningkat. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan jumlah perokok anak usia 10-14 tahun meningkat sebesar 0,7 persen dari 1,4 persen di tahun 2013 menjadi 2,1 persen pada tahun 2018.

Sementara, perokok berusia 15-19 tahun meningkat 1,4 persen dari 18,3 persen pada tahun 2013 menjadi 19,6 persen di tahun 2018.

Kemudian, data GYTS tahun 2019, usia remaja pertama kali tertinggi berada pada usia 15-19 tahun yakni sebesar 52,1 persen.

Selanjutnya, diikuti oleh remaja berusia 10-14 tahun yaitu 23,1 persen. Artinya, anak sudah mulai merokok pada usia SD dan SMP.

"Yang kami dengar di PP Nomor 109 (pembatasan iklan rokok) meskipun sudah disebut di RPJMN, tapi tidak bisa masuk. Dan juga kemungkinan di RUU ini juga tidak masuk. Makanya kita tetap berjuang dan berjuang supaya bisa masuk (ke RUU Kesehatan)," kata Sumarjati.

Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak turun dari sebesar 9,1 persen menjadi 8,7 persen. Target ini pun sudah turun dibanding target RPJMN tahun 2015-2019, yakni dari 7,2 persen menjadi 5,4 persen.

Saat ini, persentase perokok anak usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.

"Jadi terjadi peningkatan persentase merokok usia 10-18 tahun dari tahun 2013 7,2 persen menjadi 9,1 persen pada 2018. Mestinya sesuai target RPJMN 2015-2019 harusnya turun menjadi 5,4 persen tapi malah naik jadi 9,1 persen. Bisakah kita kalau iklannya tidak dibatasi?" ujar Sumarjati.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/15510491/pemerintah-diminta-atur-larangan-iklan-rokok-dalam-ruu-kesehatan

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke