Salin Artikel

Kemenaker dan Serikat Pekerja Sosialisasikan Manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkolaborasi dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, pelibatan kalangan pekerja atau buruh untuk menyebarkan manfaat permenaker dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

"Kemenaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI. Khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI (CPMI) atau PMI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/4/2023).

Pernyataan tersebut Ida sampaikan usai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut Ida, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural.

Sebab selama ini, kata dia, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.

"Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," kata Ida.

Berikan pelindungan secara komprehensif

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap dan manfaat yang meningkat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, PMI bisa menerima berbagai manfaat baru dari Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Adapun manfaat tersebut, berupa bantuan uang bagi CPMI atau PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tidak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.

Selain itu, kata Ida, PMI juga bisa mendapat penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.

"Peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini untuk melindungi CPMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan hak mereka pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial," imbuhnya.

Pelindungan tersebut, lanjut Ida, dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2023.

Ia mengatakan, tindak lanjut Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten atau kota.

 

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/08355081/kemenaker-dan-serikat-pekerja-sosialisasikan-manfaat-permenaker-nomor-4

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke