JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses asesmen.
"Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) akan ditelaah dan diasesmen," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Hasto mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan tersebut dari tim kuasa hukum Sugeng yang hadir langsung ke LPSK.
Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya berharap permohonan perlindungan bisa diterima oleh LPSK.
Menurut Deolipa, LPSK memiliki kewajiban untuk melindungi kliennya yang merupakan pelapor dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy.
"Merujuk pada ketentuan hukum maka negara melalui LPSK wajib emberikan perlindungan kepada Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wamenkumham," ujar Deolipa.
Sebab itu dia berharap agar permohonan perlindungan kliennya bisa diterima oleh LPSK agar kasus korupsi bisa berjalan dan pelapor tidak takut dengan ancaman yang datang dari pihak terlapor.
Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR. Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat.
Pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM. Selain itu, Eddy juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris PT CLM.
Sementara itu, Eddy membantah tudingan Sugeng. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang sedikit pun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumham saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Eddy mengaku tidak perlu menanggapi dengan serius laporan Sugeng ke KPK. Sebab, persoalan itu merupakan persoalan profesional asisten pribadinya dengan klien Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng," kata Eddy.
Merespons laporan Sugeng ke KPK, asisten pribadi Eddy kemudian melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/10/16192721/lpsk-akan-telaah-permohonan-perlindungan-ketua-ipw-teguh-santoso