JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (6/4/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Atas nama Mahendra Dito S,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Ali mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Panggilan ini merupakan yang kedua bagi Dito, setelah rumahnya digeledah pada 13 Maret dan ditemukan 15 pucuk senjata api berikut amunisinya.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito pada Jumat (31/3/2023). Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan informasi apa pun.
Sementara itu, pada hari ini juga, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra.
Sebagaimana di KPK, panggilan di Bareskrim ini juga sudah kedua kalinya. Ia akan diklarifikasi mengenai kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan tim penyidik KPK di rumahnya.
"Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis (6/4/2023). Hari Kamis kira berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Sampai saat ini, Ali Fikri belum memberikan tanggapan terkait jadwal pemeriksaan Dito yang bersamaan dengan Bareskrim Polri tersebut.
Adapun KPK sebelumnya menggeledah rumah Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023).
Dalam upaya paksa itu, penyidik tidak sengaja menemukan 15 pucuk senjata api berikut amunisinya.
Adapun 15 senjata tersebut terdiri dari delapan senjata api laras panjang, lima pistol berjenis Glock, satu pistol S & W, dan satu pistol Kimber Micro.
KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin kepemilikan senjata.
Dito sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.
Pada 6 Februari, Dito memenuhi panggilan penyidik. Ia pun dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah dia menerima sejumlah uang dari Nurhadi.
Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang yang mengenakan pakaian serupa. Mereka mendampingi Dito dan bertindak seakan menjaganya dari wartawan sepanjang berjalan keluar dari gedung KPK.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/06/12021531/kpk-dan-bareskrim-polri-sama-sama-panggil-dito-mahendra-hari-ini