Salin Artikel

Ada Peraturan Tolak Israel ke Indonesia, Kemenlu: Tidak Jadi Rujukan untuk Event Internasional

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyampaikan, pedoman tersebut hanya berlaku untuk pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan hubungan luar negeri, bukan dalam kerangka internasional.

Ia menegaskan, dalam beberapa kegiatan olahraga maupun kegiatan lainnya ketika Indonesia menjadi tuan rumah, pedoman tersebut tak menjadi rujukan.

"Pedoman itu berlaku untuk pemda, tidak dalam kerangka internasional. Kan, sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional dan pedoman itu tidak menjadi rujukan," kata Teuku Faizasyah saat ditemui di Gedung Nusantara, Kemenlu, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Pria yang karib disapa Faiza ini menjelaskan, beleid tersebut disiapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

Sebab pada awal era reformasi dan otonomi daerah, di mana sebagian kewenangan 'didelegasikan' ke daerah, ada beberapa kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Saat itu, kata Faiza, banyak pemerintah daerah yang melakukan kegiatan internasional yang tidak diatur. Hal ini akhirnya menimbulkan permasalahan sehingga memerlukan landasan aturan.

"(Hubungan luar negeri pemda) itu tidak diatur dan menimbulkan ekses permasalahan. Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman," jelas Faiza.

Adapun salah satu kegiatan internasional yang tidak diatur dan bisa dilakukan oleh pemda adalah menjajaki pinjaman luar negeri.

Sementara, urusan pertahanan termasuk urusan keuangan dan hubungan internasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ia pun kembali menegaskan, beleid tersebut bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.

"Saya garis bawahi sifatnya pedoman. Dengan demikian dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, aturan yang disebut-sebut tidak memperkenankan Israel hadir di Indonesia juga sempat disinggung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil aturan apa saja yang dimaksud.

Di sisi lain, Puan juga menanyakan sikap pemerintah dengan adanya aturan larangan warga Israel datang ke Indonesia, termasuk untuk event olahraga.

"Intinya adalah kami mendukung apa yang dilakukan pemerintah untuk menggelar dan menunjukan bahwa Indonesia siap untuk melaksanakan event-event internasional," tutur Puan.

"Hanya, yang kami minta itu sebelum melaksanakan hal tersebut agar kemudian ditindaklanjuti atau dilihat dahulu apakah ada aturan-aturan yang nanti tidak bisa dilaksanakan di Indonesia. Jangan sampai aturan itu bertolak belakang dengan pelaksanan dengan event-event yang akan dilaksanakan," sambung Putri Presiden ke-5 RI itu.

Dikutip dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, ada poin yang mengatur tentang hubungan Indonesia - Israel dalam Bab X tentang hal khusus. Berikut ini bunyinya:

B. Hubungan RI-Israel

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala hubungan resmi dengan Israel.

151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi

b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/19444041/ada-peraturan-tolak-israel-ke-indonesia-kemenlu-tidak-jadi-rujukan-untuk

Terkini Lainnya

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke