Endar Priantoro sebelumnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik.
Cahya menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Sementara Firli mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Ya sudah (diterima), masih dipelajari,” kata Tumpak saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).
Terpisah, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris juga membenarkan pihaknya telah menerima aduan Endar Priantoro.
Menurutnya, saat ini aduan Endar tersebut tengah dipelajari.
“Benar dan sedang dipelajari,” kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Endar Priantoro menyebut terdapat dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Endar, dalam pemberhentian dengan hormat dari KPK itu, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Diketahui, pada November lalu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Saat itu, Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Belakangan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Atas permintaan dari Firli, Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/19473891/dewas-kpk-pelajari-laporan-endar-priantoro-soal-dugaan-pelanggaran-etik