JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah kembali mengirimkan berkas perkara kasus gagal ginjal akut pada anak ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun pengiriman berkas itu dilakukan usai pihak Kejaksaan melakukan pengembalian berkas perkara ke Bareskrim untuk dilengkapi (P20).
“Terkait dengan berkas perkara lima tersangka koorporasi dan empat tersangka individu penyidik Polri telah melengkapi P19 dari JPU,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya, Bareskrim telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejagung, namun berkas itu belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik Bareskrim agar dilengkapi.
Menurut Ramadhan, penyidik per 27 Maret 2023 telah kembali mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejagung.
“Sampai saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Ramadhan.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak mulai marak terjadi pada 2022. Kejadian itu memakan ratusan korban.
Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.
Dalam perkara kasus gagal ginjal akut itu, Bareskrim telah menetapkan empat orang dan lima korporasi sebagai tersangka.
Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).
Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/11493561/bareskrim-kirim-berkas-perkara-para-tersangka-kasus-gagal-ginjal-akut-anak