Salin Artikel

Tak Terima Dicopot, Endar Priantoro Akan Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari jabatannya bakal melaporkan Ketua KPK Firli bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).

Endar mendatangi gedung ACLC KPK atau KPK lama pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi. Ia berencana melaporkan Firli dan Cahya pada hari ini, Selasa (3/4/2023).

Adapun Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui di gedung KPK lama.

Endar mengungkapkan, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret.

Menurut Endar, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK.

Namun, Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Endar diberhentikan dengan hormat.

Karena itu, ia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.

“Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar.

Endar menuturkan, pihaknya menerima dua surat dengan isi yang bertentangan. KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikannya ke Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret.

Sementara, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

“Dengan adanya 2 perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.

“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).

Pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.

“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” tuturnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/08115421/tak-terima-dicopot-endar-priantoro-akan-laporkan-firli-dan-sekjen-ke-dewas

Terkini Lainnya

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke