Salin Artikel

DPR "Gerah" gara-gara Transaksi Rp 349 T Dibongkar Mahfud, Trimedya Panjaitan: Saya Belum Lihat Begitu

Hingga saat ini, Trimedya yang juga ikut di dalam rapat antara Komisi III DPR dan Mahfud pada Rabu (29/3/2023) itu belum melihat adanya anggota DPR yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga ketakutan kalau transaksi ini dibongkar.

Hal tersebut Trimedya sampaikan dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, seperti dikutip, Jumat (31/3/2023).

"Saya belum lihat seperti itu," ujar Trimedya.

Trimedya mengaku belum mendengar pembicaraan mencurigakan di kalangan pimpinan Komisi III DPR terkait hal ini.

"Kan kadang-kadang kalau panggung belakang (ruangan pimpinan Komisi III) itu kalau di ruang pimpinan bisa kita dengar suara-suara yang ini (minta kasus tak dibongkar). Kita suka guyon, dan sebagainya, hampir tidak terdengar," kata dia.

"Ada pesanan-pesanan, katakanlah orang yang ada namanya di sana dia terganggu. Kemudian mengharapkan ini tidak dibuka, dianggap nakut-nakutin Pak Mahfud," ujar Trimedya. 

Menurut Trimedya, para anggota DPR "gerah" karena seorang Menko Polhukam yang justru membuka transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, bukan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Mereka menilai, Mahfud menjalankan tugas yang bukan ranahnya dengan membongkar kasus ini.

Hanya saja, kata Trimedya, para anggota DPR baru mengetahui kalau Mahfud ternyata Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kawan-kawan, dugaan saya, tidak melihat Pak Mahfud sebagai Ketua Komite Pencegahan TPPU, (tapi) melihat Beliau sebagai Menko Polhukam, kok umumkan itu?" kata dia.

Sementara itu, Trimedya mengatakan, DPR memang sulit dibedakan apakah mereka sedang senang atau geram.

Menurut dia, ketika mereka senang, orang bisa melihat mereka sedang "kegerahan".

"Karena bagi DPR juga yang diungkapkan oleh Pak Mahfud ini juga panggung. Panggung depan paling tidak. Ini kan panggung sehingga kita juga berinisiatif. Kan jarang sekali ada rapat dengan Menko Polhukam. Dan kita harus bersyukur Pak Mahfud ini enggak susah diundang ke DPR," kata Trimedya.

Adapun rapat antara Komisi III DPR dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berlangsung panas.

Sejumlah anggota DPR menghujani Mahfud dengan beragam interupsi.

Bahkan, ada anggota DPR yang mengancam Mahfud dengan ancaman pidana karena telah membocorkan informasi yang sifatnya rahasia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/13143131/dpr-gerah-gara-gara-transaksi-rp-349-t-dibongkar-mahfud-trimedya-panjaitan

Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke