Salin Artikel

Apa Itu TPPU dan Contohnya

KOMPAS.com - Maraknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhir-akhir ini membuat orang bertanya-tanya apa sebetulnya TPPU. 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikatakan TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 

TPPU biasanya dilakukan oleh oknum untuk menyamarkan uang kotor.

Dengan kata lain, uang atau harta yang dijerat TPPU merupakan harta yang sudah diyakini merupakan hasil tindak pidana lain seperti korupsi, pencurian, penggelapan, atau tindakan kriminal lainnya.

Adapun sanksi bagi pelaku TPPU mengacu pada pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010, tindak pidana pencucian uang bisa dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.  

Contoh Bentuk TPPU

TPPU memiliki banyak modus. Adapun contohnya bisa dengan transaksi fiktif di mana si pelaku dan penerima bekerjasama melakukan transaksi jual beli. Padahal transaksi tersebut sudah direncanakan untuk menutupi modus TPPU. 

Contoh bentuk TPPU lainnya juga biasanya bisa dengan membuat rekening dengan nama orang lain. Jika sudah memiliki rekening pelaku memindahkan deposito fiktif dari satu rekening ke rekening lainnya.

Bentuk TPPU lain bisa dengan transaksi valuta asing di mana pelaku menyimpan uangnya di rekening bank fiktif dari luar negeri. 

Salah satu modus paling umum juga dengan mengivestasikannya sebagai modal usaha. Uang hasil kejahatan digunakan untuk mendirikan perusahaan samaran sebagai kedok.

Tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau tidak, tetapi kesannya uang tersebut telah menghasilkan uang bersih karena digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan itu.

Contoh Kasus TPPU

Kasus Jiwasraya

Kasus PT Jiwasraya tahun 2020 ada berkaitan dengan TPPU. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16 triliun.

Dalam kasus itu Jaksa mmendakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 

Terdakwa disebut melakukan TPPU dengan membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017.

Selain itu dalam kasus ini juga melibatkan banyak korporasi lain terkait TPPU. 

Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz

Kasus yang belum lama terjadi melibatkan para influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz. 

Doni mendapatkan uang dari platform investasi bodongnya di mana diduga ia menerima pundi-pundi uang dari kekalahan para anggotanya.

Oleh Doni, uang tersebut dicuci dengan cara dialirkan ke sejumlah artis lainnya. 

Doni disangkakan dengan Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara Indra Kenz juga ditangkap karena dijerat kasus TPPU dalam platform investasi Binomo.

Ia turut dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU. Akibatnya Indra Kenz kini divonis 10 tahun penjara dan asetnya dirampas negara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/16400061/apa-itu-tppu-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke