Salin Artikel

MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

Hal itu terungkap dalam berkas permohonan praperadilan MAKI terhadap KPK selaku termohon I dan Dewan pengawas (Dewas) KPK selaku termohon II terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli.

Diketahui, Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan etik terhadap Lili Pintauli atas dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada Maret 2022 tersebut.

“Bahwa tindakan para termohon yang tidak meneruskan penyelesaian kasus tersebut ke penuntutan, ke pengadilan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penghentian penyidikan tidak sah, sehingga sudah sewajarnya batal demi hukum,” kata Kuasa Hukum MAKI, Marselinus Edwin Hardian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Dalam berkas permohonannya, MAKI menyebutkan bahwa Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Lili Pintauli setelah diduga menerima sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang lebih satu minggu untuk menonton pertandingan MotoGP di Mandalika.

Guna mendalami dugaan tersebut, Dewas KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati atas pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli tersebut.

“Bahwa para termohon, seharusnya mengetahui bahwa pemberian fasilitas adalah bagian dari bentuk gratifikasi dan patut diduga mengarah kepada bentuk penyuapan,” kata Edwin.

“Sehingga, seharusnya penyelesaiannya tidak semata-mata hanya diselesaikan oleh termohon I melalui putusan etik atau administratif,” ujarnya lagi.

MAKI berpandangan, seharusnya Dewas melimpahkan perkara yang ditemukan dalam proses etik kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyidikan dan diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana.

Hal ini sebagaimana juga dilakukan oleh KPK terhadap pejabat-pejabat negara lain yang menerima hadiah dari pihak swasta, berkaitan dengan posisi atau jabatan pejabat negara tersebut.

Namun, sebelum putusan etik dilakukan, Lili Pintauli Siregar ternyata mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Akibatnya, perkara tersebut berhenti tanpa adanya suatu putusan apa pun terhadap apa yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dan PT Pertamina,” kata Edwin.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/16132701/maki-nilai-kpk-hentikan-penyidikan-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-secara

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Setuju Caleg atau Capres Tak Perlu Dimintai Sumbangan

Kaesang Setuju Caleg atau Capres Tak Perlu Dimintai Sumbangan

Nasional
Gerindra Sebut Prabowo Dapat Masukan dari Kiai soal Kriteria Cawapres

Gerindra Sebut Prabowo Dapat Masukan dari Kiai soal Kriteria Cawapres

Nasional
Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Nasional
Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Nasional
Soal Pertemuan Jokowi-SBY di Istana Bogor, PDI-P: Enggak Apa-apa, Bangun Silaturahmi Ya Bagus

Soal Pertemuan Jokowi-SBY di Istana Bogor, PDI-P: Enggak Apa-apa, Bangun Silaturahmi Ya Bagus

Nasional
Kaesang ke Kader PSI: Dulu Semangat Buka Lem Aibon, Sekarang Agak Kurang Berani

Kaesang ke Kader PSI: Dulu Semangat Buka Lem Aibon, Sekarang Agak Kurang Berani

Nasional
Soal Peluang Prabowo Berpasangan dengan Khofifah, Gerindra: Semua Akan Disampaikan kepada Partai Koalisi

Soal Peluang Prabowo Berpasangan dengan Khofifah, Gerindra: Semua Akan Disampaikan kepada Partai Koalisi

Nasional
Tok, DPR Sahkan Revisi UU ASN

Tok, DPR Sahkan Revisi UU ASN

Nasional
PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

Nasional
Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Nasional
Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Nasional
DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

Nasional
Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Nasional
RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

Nasional
Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke