Hal itu terungkap dalam berkas permohonan praperadilan MAKI terhadap KPK selaku termohon I dan Dewan pengawas (Dewas) KPK selaku termohon II terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli.
Diketahui, Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan etik terhadap Lili Pintauli atas dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada Maret 2022 tersebut.
“Bahwa tindakan para termohon yang tidak meneruskan penyelesaian kasus tersebut ke penuntutan, ke pengadilan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penghentian penyidikan tidak sah, sehingga sudah sewajarnya batal demi hukum,” kata Kuasa Hukum MAKI, Marselinus Edwin Hardian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Dalam berkas permohonannya, MAKI menyebutkan bahwa Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Lili Pintauli setelah diduga menerima sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang lebih satu minggu untuk menonton pertandingan MotoGP di Mandalika.
Guna mendalami dugaan tersebut, Dewas KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati atas pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli tersebut.
“Bahwa para termohon, seharusnya mengetahui bahwa pemberian fasilitas adalah bagian dari bentuk gratifikasi dan patut diduga mengarah kepada bentuk penyuapan,” kata Edwin.
“Sehingga, seharusnya penyelesaiannya tidak semata-mata hanya diselesaikan oleh termohon I melalui putusan etik atau administratif,” ujarnya lagi.
MAKI berpandangan, seharusnya Dewas melimpahkan perkara yang ditemukan dalam proses etik kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyidikan dan diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana.
Hal ini sebagaimana juga dilakukan oleh KPK terhadap pejabat-pejabat negara lain yang menerima hadiah dari pihak swasta, berkaitan dengan posisi atau jabatan pejabat negara tersebut.
Namun, sebelum putusan etik dilakukan, Lili Pintauli Siregar ternyata mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Akibatnya, perkara tersebut berhenti tanpa adanya suatu putusan apa pun terhadap apa yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dan PT Pertamina,” kata Edwin.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/16132701/maki-nilai-kpk-hentikan-penyidikan-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-secara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan