Salin Artikel

Prima Fokus Solidkan Kepengurusan, Ancang-ancang Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

Seandainya lolos verifikasi administrasi, KPU RI akan memverifikasi keanggotaan Prima secara faktual di seluruh provinsi di lapangan. Hal ini yang membuat konsolidasi kepengurusan Prima menjadi penting untuk dimulai kembali.

"Kita coba konsolidasikan kembali semuanya. Kawan-kawan di 34 provinsi sudah siap, kita sekarang sedang merapikan kembali struktur di tingkatan kabupaten/kota," ujar Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus kepada wartawan di kantor KPU RI, Jumat (24/3/2023).

Dominggus menyebut, ada sekitar 423 kepengurusan di tingkat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia yang perlu dikonsolidasi ulang.

Ia mengakui, tidak lolosnya mereka pada tahapan verifikasi administrasi pada November 2022 lalu berpengaruh secara organisasi. Apalagi, sejumlah upaya hukum untuk menggugat KPU RI sempat mentok.

Baru pada bulan ini, Prima menang berturut-turut dalam gugatan mereka terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu.

Pada 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata mereka dan memerintahkan penundaan pemilu secara serta-merta.

Pada 20 Maret 2023, giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memenangkan gugatan mereka dan menyatakan KPU RI melanggar administrasi dalam verifikasi administrasi Prima.

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan verifikasi administrasi perbaikan untuk Prima selama paling lama 10 hari.

Hal ini disebut telah membangkitkan kembali gairah para pengurus Prima di daerah. Prima pun telah menyanggupi bahwa berkas-berkas perbaikan administrasi ini akan dilengkapi dalam hanya 5 hari.

"Sehingga ini kita usahakan supaya bisa terkonsolidasi semuanya, 100 persen," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/21173551/prima-fokus-solidkan-kepengurusan-ancang-ancang-lolos-verifikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke