JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Menurutnya, daftar itu bertujuan untuk memberitahu siapa saja yang berhak untuk melunasi biaya yang dimaksud.
"Bukan (yang sudah melunasi). (Daftar) Itu yang berhak untuk melunasi, nanti dia berangkat. Kalau tidak (belum melunasi) ya antrian berikutnya," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Sehingga, kata Yaqut, apabila sudah lunas Bipih, maka calon jemaah bisa segera berangkat ke Tanah Suci.
Namun, apabila belum bisa melunasi dikarenakan satu dan lain hal, maka akan diberikan kepasa calon jemaah antrean berikutnya.
"Jadi mereka yang berhak melunasi. Mereka lunasi dulu, sudah melunasi kemudian mereka berangkat. Karena kalau tidak melunasi itu karena satu hal tertentu ya antrean berikutnya naik," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenag merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih 1444 H/2023 M.
Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam siaran pers, Kamis (23/3/2023).
Saiful menyampaikan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikan kepada para jemaah.
Adapun kini, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disetujui antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.
“Jika Keputusan Presiden tentang BPIH sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ujar Saiful.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/13330181/rilis-nama-calon-jemaah-haji-menag-lunasi-dulu-baru-berangkat