Salin Artikel

Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Prima selama paling lama 10 hari.

KPU RI mengeklaim akan segera duduk bareng Prima untuk membicarakan teknis verifikasi ulang itu pada hari ini, Jumat (24/3/2023), dan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, membeberkan tahapan yang akan dijalani partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

"Pertama, dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusan Bawaslu RI dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan verifikasi administrasi," kata Idham dalam jumpa pers, Jumat siang.

Idham juga memastikan data keanggotaan Prima yang telah diperbaiki akan diverifikasi menggunakan penarikan sampel.

Selanjutnya, jika Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang, maka KPU RI bakal melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap keanggotaan partai politik tersebut.

"Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.

Ia memastikan bahwa tahapan yang akan dijalani Prima persid sama dengan partai-partai politik nonparlemen sebelumnya yang telah lebih dulu diverifikasi, karena sama-sama mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Idham juga menegaskan bahwa keanggotaan Prima hanya akan diverifikasi di 34 provinsi, seperti partai-partai politik lain, bukan 38. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Jika Prima lolos semua proses ini, maka KPU akan menetapkan mereka sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024 pada pekan ketiga April.

"(Jadwal) secara rinci kami akan publikasikan lewat (Keputusan KPU pada) situs resmi KPU, jdih.kpu.go.id," ujar Idham.

Sebelumnya, Prima menyebut hanya butuh perbaikan minimum 100 dokumen keanggotaan untuk bisa lolos dalam kesempatan verifikasi administrasi ulang yang diberikan Bawaslu RI.

Sebetulnya, ada 154 data keanggotaan yang perlu diperbaiki di 8 kabupaten/kota di Papua dan Riau.

Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," ia menjelaskan.

Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/13121701/verifikasi-ulang-ini-tahapan-yang-akan-dilalui-prima-di-kpu

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke