JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menilai bahwa DPR RI seharusnya malu menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini.
Dalam putusan MKMK, hakim konstitusi usulan DPR, Guntur Hamzah, dinyatakan melanggar etik karena mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.
Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara itu, hasil pemeriksaan MKMK, tindakan Guntur mengusulkan perubahan substansi putusan dilakukan pada pukul 15.24 WIB ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.
"Harusnya yang malu DPR sih kalau buat saya," ujar Zico merespons putusan MKMK pada sore ini, Senin (20/3/2023).
"Karena hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan Pak Aswanto secara inkonstutisional hanya dalam waktu 6 jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," lanjutnya.
Persoalan ini juga secara spesifik disorot MKMK dalam putusannya. MKMK menilai, persoalan etik yang menyorot Guntur secara khusus dan MK secara umum, dipicu oleh pencopotan sepihak DPR atas Aswanto yang dianggap kerap menganulir produk undang-undang.
MKMK menegaskan, pencopotan sepihak semacam ini menabrak ketentuan dalam UU MK.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 mengenal 3 tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Guntur, sebagai hakim yang terbukti melanggar etik, dikenai sanksi teguran tertulis.
Di sisi lain, Zico berharap agar Presiden RI Joko Widodo membuka pintu agar kasus ini diperiksa secara pidana. Sebelumnya, Zico telah melaporkan 9 hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya atas kasus ini.
Namun, Istana mengeklaim bahwa pengusutan secara pidana belum bisa dilakukan karena pemeriksaan etik oleh MKMK masih berlangsung.
"Seharusnya presiden dengan putusan ini memberi jalan untuk pemeriksaan di polisi berlanjut. Karena kan kalo pemeriksaan di polisi kemarin terhenti karena presiden tidak memberi izin untuk hakim konstitusi diperiksa," kata Zico.
"Ini ada keputusan MKMK, putusannya menyatakan terbukti pelanggaran etik, apakah dari pelanggaran etik ini ada permasalahan pidana?" lanjutnya.
Hal yang memberatkan dan meringankan
MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.
Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.
Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.
Ketiga, Guntur sebagai hakim anyar yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.
Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.
Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya mencoret serta mengubah frasa dalam putusan itu.
Kedua, MKMK menyoroti bahwa praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang memperoleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.
Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.
MKMK berpendapat, jika MK bergerak cepat, persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.
"Sesungguhnya telah diketahui oleh beberapa orang Hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim terduga serta telah pula diberitahukan kepada panitera untuk dibicarakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan.
"Namun RPH dimaksud tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis psikologis," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/18252231/dpr-harusnya-malu-hakim-mk-yang-mereka-tunjuk-langgar-etik-6-jam-usai
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan