Salin Artikel

Dipolisikan Aspri Wamenkumham, Ketua IPW: Saya Hargai, tapi...

Diketahui, Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui Asprinya terkait konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

“Terkait laporan dari Aspri Wamenkumham yang sudah diterima Bareskrim, saya menghargai proses laporan tersebut karena hal tersebut adalah sesuai dengan hukum,” kata Sugeng saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (17/3/2023)

Akan tetapi, Sugeng mendesak Bareskrim Polri untuk menunda jika akan melakukan pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Mengapa? Laporan tersebut belum dapat dinilai oleh KPK mengapa terburu-buru ada laporan,” kata Sugeng.

“Laporan saya di KPK sedang didalami jadi harus ada penundaan. Laporan korupsi harus diperiksa lebih dahulu,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Sugeng juga mendapatkan informasi bahwa Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto bakal mengusut laporan Aspri Wamenkumham di Bareskrim jika laporan dugaan gratifikasi di KPK tidak valid.

Bahkan, Ketua IPW ini mengklaim bahwa ia memiliki bukti yang kuat perihal informasi pengusutan terhadap dirinya oleh Kabareskrim.

“Saya sudah mendengar Kabareskrim akan memeriksa kasus ini bahwa apabila saya tidak punya bukti terkait laporan saya di KPK, laporan saya diproses sebagai fitnah,” kata Sugeng.

“Nah, pernyataan Pak Kabareskrim itu saya dapat ya. Saya punya bukti yang cukup bahkan kuat ya,” ujarnya lagi.

Terkait perkara ini, Wamenkumham sendiri menanggapi santai adanya laporan ke KPK terhadap dirinya yang dilayangkan Sugeng.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.

Wamenkumham juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.

"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.

Di sisi lain, Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa malam.

Adapun laporan polisi dilayangkan lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.

"Sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan, KPK manggil saya, saya akan datang," kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dinihari.

Sementara terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar.

Aspri Eddy Hiariej itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.

“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ujar Yogi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/12062331/dipolisikan-aspri-wamenkumham-ketua-ipw-saya-hargai-tapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke