Adapun laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu (8/3/2023) lalu.
"Beliau (HT) memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya dan pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 yang lalu. Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dalam laporannya, Hary Tanoesoedibjo menduga terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui media sosial sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Ramadhan hanya mengatakan laporan tersebut telah diterima dan diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Nanti update-nya akan kita sampaikan kembali," ujar Ramadhan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/10003651/hary-tanoesoedibjo-buat-laporan-terkait-pencemaran-nama-baik-ke-bareskrim