Salin Artikel

Kejagung Segera Gelar Perkara untuk Tentukan Status Johnny G Plate

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Adapun gelar perkara dilakukan sekaligus untuk menentukan posisi hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara tersebut.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi mengatakan hal itu usai penyidik melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Johnny Plate. Adapun Politisi Partai Nasdem itu telah diperiksa dua kali oleh kejagung, pada Selasa (14/2/2023) dan hari ini, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Johnny yang kedua ini berlangsung sekitar 6 jam. Dia pun mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny sudah cukup.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan digelar dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, Ketut belum bisa memastikan harinya.

"Ini gelar perkara itu tadi mengevaluasi hasil pemeriksaan. Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini biasa kita melakukan gelar perkara apa yang didapat dari hasil pemeriksaan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny Plate mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua kali ini.

Hal ini dikatakannya setelah menjalani pemeriksaan yang kedua kali di Gedung Bundar Kejagung pada, hari ini, Rabu.

Ia mengatakan, setiap pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan yang diketahuinya.

Johnny pun mengaku tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya karena itu merupakan kewenangan dan domain dari penyidik Kejaksaan Agung.

"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) sore.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/16145151/kejagung-segera-gelar-perkara-untuk-tentukan-status-johnny-g-plate

Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke