Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kominfo.
"Adiknya udah diperiksa, nanti juga kita dalami lagi," ujar Ketut di Kejagung, Rabu (15/3/2023).
"Belum, hari ini belum," katanya lagi saat ditanya soal waktu pemeriksaan kembali Gregorius Alex Plate.
Ia mengatakan, pengembalian uang ratusan juta oleh Gregorius Alex Plate kepada penyidik dilakukan dengan sukarela.
"Dia mengembalikan dengan sukarela artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada hubungan hukum apa pun di Kominfo," kata Ketut.
Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa Kejagung, yakni pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).
Sementara Menkominfo Johnny G Plate juga diperiksa dua kali dalam kasus korupsi BTS 4G di kemteriannya.
Pemeriksaan kedua terhadap Johnny dilakukan pada hari ini, Rabu (15/3/2023), dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10 miliar, di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/14264951/kejagung-akan-kembali-periksa-adik-menkominfo-usai-kembalikan-uang-rp-534