Salin Artikel

Minta KPK Sidik Harta Jumbo Pejabat, Eks Komisioner: Jangan Terlalu Lama, Nanti Hanya Wacana

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus bergerak cepat buat segera menyidik dugaan harta tak wajar pejabat dan transaksi mencurigakan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi artinya, kalau kita kaitkan juga dengan gambar yang besar, kemarin ada angka 300 yang disampaikan Pak Mahfud, memang sudah saatnya kita masuk ke penyidikan. Jangan terlalu lama, nanti capek juga kita ya kan, nanti hanya wacana-wacana,” kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Saut mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) tentang harta tak wajar pejabat dan transaksi mencurigakan sejumlah pengawai Kemenkeu yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dilanjutkan ke dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tanpa perlu membuktikan terlebih dulu kejahatan utamanya (predicate crime).

"Kalau itu informasinya dari PPATK dan itu barang udah matang, enggak sulit untuk kemudian itu di-TPPU-kan. Kita punya Pasal 69, enggak perlu penjelasan predicate crime. Pokoknya kalau dia enggak bisa buktikan dari mana, sudah itu TPPU,” ucap Saut.

Saut menilai KPK selama ini sudah cukup melakukan upaya pencegahan. Sehingga, lanjut dia, ketika terkuak ada sejumlah pejabat yang diduga mempunyai harta tak wajar sudah patut diusut dan bahkan disidik.

“Walaupun kemudian pasti kita bisa bayangkan itu dari mana itu asalnya. Nanti bisa nampak belakangan, apakah itu umpamanya gratifikasi, atau kemudian itu suap, dan lain-lain, itu belakangan,” ujar Saut.

Menurut Ivan, transaksi mencurigakan dengan jumlah besar itu bukan dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, tetapi kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal pencucian uang.

"Perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau pun korupsi dari pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

"Tapi ini lebih kepada fungsi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, pada saat PPATK melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," ucap Ivan.

Kendati demikian, Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu.

Jumlahnya, kata dia, tidak besar dan langsung ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.

"Tapi memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan kami diperoleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kemudian kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya sangat minim, dan itu ditangani oleh Kemenkeu sangat baik," ujar Ivan.

Kasus dugaan harta tak wajar pejabat Kemenkeu mencuat setelah perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), terhadap D (17). Mario adalah anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Kejanggalan harta kekayaan Rafael terkuak setelah jejak Mario yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial terungkap usai perkara penganiayaan.

Setelah itu Rafael dicopot dan dipecat dari Kemenkeu. Dia juga dimintai keterangan oleh KPK terkait kepemilikan harta jumbo.

Usai kasus Rafael, sejumlah pejabat di Bea Cukai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) gantian dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan harta tak wajar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/23273761/minta-kpk-sidik-harta-jumbo-pejabat-eks-komisioner-jangan-terlalu-lama-nanti

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke