JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman penjara menanti anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mereka juga dilarang buat ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Ketentuan tentang anggota Polri dan TNI aktif tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," demikian isi Pasal 200 UU Pemilu.
Makna dari Pasal 200 UU Pemilu adalah setiap anggota TNI dan Polri dalam Pemilu.
UU Pemilu juga mengatur sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Sedangkan aturan yang menyatakan setiap anggota Polri aktif harus bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/22591391/tni-polri-aktif-terlibat-kampanye-pemilu-2024-diancam-1-tahun-penjara