Salin Artikel

BPOM Gerebek Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Banyuwangi, Barang Bukti Capai Rp 1,4 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyatakan terdapat pabrik obat tradisional ilegal yang memproduksi obat tradisional mengandung bahan berbahaya ataupun substandar.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, laporan masyarakat tersebut kemudian didalami, sehingga pihaknya melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (9/3/2023).

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung; dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

"Ini fasilitas ilegal, jadi bukan fasilitas yang diawasi secara formal oleh BPOM, yaitu (fasilitas yang) proses produksinya memenuhi persyaratan cara produksi obat tradisional yang baik," kata Penny dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/3/2023).

Penny menyampaikan, pabrik obat tradisional ilegal itu mengandung bahan kimia obat (BKO), meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. Padahal obat tradisional harusnya menggunakan bahan herbal dari alam.

Adapun fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

Bahan Kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu. Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk seperti jamu tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai aturan yang berlaku, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping.

Efek sampingnya meliputi mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.

"Jadi ini efek (sampingnya) sangat besar sekali untuk aspek kesehatan masyarakat karena menggunakan tanpa tahu, minum setiap hari, dan ditambah pembuatannya sangat tidak higienis. Kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalamnya," tutur Penny.

Tiga nama obat diamankan

Adapun obat yang diamankan terdiri dari tiga jenis, yaitu Tawon Klanceng, Raja Sirandi Cap Akar Daun, dan Akar Daun.

Secara rinci, barang bukti produk Tawon Klanceng yang diamankan sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp 564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp 157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp 136,6 juta.

Selain itu, ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp 150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp 1,40 miliar.

Produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

"Sekali saja kita dapatkan produknya mengandung bahan kimia obat, tidak ada ampun. Saya sampaikan kepada teman-teman semua di seluruh balai, kita lakukan tindakan apakah itu sanksi administrasi, pencabutan izin-izin, atau pun kita teruskan bersama APH untuk proses pemidanaan," jelas Penny.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/17355141/bpom-gerebek-pabrik-obat-tradisional-ilegal-di-banyuwangi-barang-bukti-capai

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke