JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial berencana segera melakukan sidang etik terhadap hakim agung yang menjadi tersangka kasus korupsi koperasi simpan pinjam Intidana. Adapun kasus tersebut melibatkan dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Insya Allah segera akan kita lakukan sidang etik bagi hakim yang statusnya sudah tersangka," ujar Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat ditemui di kantornya Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Namun, ia tidak menyebut secara detail waktu sidang tersebut.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan, dalam menangani perkara ini, pihaknya akan bertindak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) Komisi Yudisial.
"Jadi kami tidak melihat dengan asumsi yang kemudian dari satu peristiwa, tapi harus melakukan (pemeriksaan) sesuai standar SOP, sesuai kewenangan kita," ucap dia.
Sejauh ini, kata Mukti, Komisi Yudisial diberikan kemudahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dua hakim agung tersebut. Begitu juga oleh Mahkamah Agung, yang merupakan lembaga peradilan tempat bernaungnya dua hakim agung yang kini jadi tersangka.
"Komisi Yudisial masih melakukan pemeriksaan, dan terus kami di beri ruang oleh KPK dan oleh Mahkamah Agung," ucap dia.
Sebagai informasi, perkara yang menjerat dua hakim agung ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/14400411/komisi-yudisial-segera-lakukan-sidang-etik-2-hakim-agung-yang-jadi-tersangka